This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, March 3, 2013

alam sekitar

Alam sekitar memainkan peranan yang penting dalam kehidupan harian kita. Alam sekitar yang tidak tercemar memberikan kita satu suasana yang selesa dan mennyamankan. Di samping memberi keselesaan kepada manusia, ia juga sedikit sebanyak akan menjejaskan aktiviti-aktiviti pembangunan negara sekiranya alam sekitar di negara kita tidak dijaga dengan baik. Kepentingan-kepentingannya adalah:-
  • Kesihatan manusia terjamin
  • Tarikan pelancong asing
  • Pembekalan udara yang segar
  • Ekosistem yang stabil
  • Habitat hidupan darat dan air terpelihara
  • Mengelakkan kepupusan
sumber di dapat dari http://alamsekitar0.tripod.com/id8.html

Menurut umur

Menurut umur

Kita dapat membedakan hutan sebagai hutan seumur (kira-kira berumur sama) dan hutan tidak seumur. Hutan alam atau hutan permudaan alam biasanya merupakan hutan tidak seumur. Hutan tanaman boleh jadi hutan seumur atau hutan tidak seumur.
| width="50%" align="left" valign="top" |

Menurut susunan jenis

Menurut susunan jenis

Berdasarkan susunan jenisnya, kita mengenal hutan sejenis dan hutan campuran. Hutan sejenis, atau hutan murni, memiliki pepohonan yang sebagian besar berasal dari satu jenis, walaupun ini tidak berarti hanya ada satu jenis itu. Hutan sejenis dapat tumbuh secara alami baik karena sifat iklim dan tanah yang sulit maupun karena jenis pohon tertentu lebih agresif. Misalnya, hutan tusam (pinus) di Aceh dan Kerinci terbentuk karena kebakaran hutan yang luas pernah terjadi dan hanya tusam jenis pohon yang bertahan hidup. Hutan sejenis dapat juga merupakan hutan buatan, yaitu hanya satu atau sedikit jenis pohon utama yang sengaja ditanam seperti itu oleh manusia, seperti dilakukan di lahan-lahan HTI (hutan tanaman industri).
Penggolongan lain berdasarkan pada susunan jenis adalah hutan daun jarum (konifer) dan hutan daun lebar. Hutan daun jarum (seperti hutan cemara) umumnya terdapat di daerah beriklim dingin, sedangkan hutan daun lebar (seperti hutan meranti) biasa ditemui di daerah tropis.

Menurut cara permudaan (tumbuh kembali)

Menurut cara permudaan (tumbuh kembali)

Hutan dapat dibedakan sebagai hutan dengan permudaan alami, permudaan buatan, dan permudaan campuran. Hutan dengan permudaan alami berarti bunga pohon diserbuk dan biji pohon tersebar bukan oleh manusia, melainkan oleh angin, air, atau hewan. Hutan dengan permudaan buatan berarti manusia sengaja menyerbukkan bunga serta menyebar biji untuk menumbuhkan kembali hutan. Hutan dengan permudaan campuran berarti campuran kedua jenis sebelumnya.
Di daerah beriklim sedang, perbungaan terjadi dalam waktu singkat, sering tidak berlangsung setiap tahun, dan penyerbukannya lebih banyak melalui angin. Di daerah tropis, perbungaan terjadi hampir sepanjang tahun dan hampir setiap tahun. Sebagai pengecualian, perbungaan pohon-pohon dipterocarp (meranti) di Kalimantan dan Sumatera terjadi secara berkala. Pada tahun tertentu, hutan meranti berbunga secara berbarengan, tetapi pada tahun-tahun berikutnya meranti sama sekali tidak berbunga. Musim bunga hutan meranti merupakan kesempatan emas untuk melihat biji-biji meranti yang memiliki sepasang sayap melayang-layang terbawa angin

Menurut asal

Menurut asal

Kita mengenal hutan yang berasal dari biji, tunas, serta campuran antara biji dan tunas.
  • Hutan yang berasal dari biji disebut juga ‘hutan tinggi’ karena pepohonan yang tumbuh dari biji cenderung menjadi lebih tinggi dan dapat mencapai umur lebih lanjut.
  • Hutan yang berasal dari tunas disebut ‘hutan rendah’ dengan alasan sebaliknya.
  • Hutan campuran, oleh karenanya, disebut ‘hutan sedang’.
Penggolongan lain menurut asal adalah
  • Hutan perawan (primer) merupakan hutan yang masih asli dan belum pernah dibuka oleh manusia.
  • Hutan sekunder adalah hutan yang tumbuh kembali secara alami setelah ditebang atau kerusakan yang cukup luas. Akibatnya, pepohonan di hutan sekunder sering terlihat lebih pendek dan kecil. Namun jika dibiarkan tanpa gangguan untuk waktu yang panjang, kita akan sulit membedakan hutan sekunder dari hutan primer. Di bawah kondisi yang sesuai, hutan sekunder akan dapat pulih menjadi hutan primer setelah berusia ratusan tahun.

Macam-macam Hutan

Macam-macam Hutan

Rimbawan berusaha menggolong-golongkan hutan sesuai dengan ketampakan khas masing-masing. Tujuannya untuk memudahkan manusia dalam mengenali sifat khas hutan. Dengan mengenali betul-betul sifat sebuah hutan, kita akan memperlakukan hutan secara lebih tepat sehingga hutan dapat lestari, bahkan terus berkembang.
Ada berbagai jenis hutan. Pembedaan jenis-jenis hutan ini pun bermacam-macam pula. Misalnya:

Bagian-bagian hutan

Bagian-bagian hutan

Hutan Slurup di gunung Wilis pada sisi Kabupaten Kediri, tepatnya di daerah Dolo kecamatan Mojo. Hutan dengan banyak aliran air, berhawa dingin dan tingkat kelembapan rendah
Bayangkan mengiris sebuah hutan secara melintang. Hutan seakan-akan terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian di atas tanah, bagian di permukaan tanah, dan bagian di bawah tanah.
Jika kita menelusuri bagian di atas tanah hutan, maka akan terlihat tajuk (mahkota) pepohonan, batang kekayuan, dan tumbuhan bawah seperti perdu dan semak belukar. Di hutan alam, tajuk pepohonan biasanya tampak berlapis karena ada berbagai jenis pohon yang mulai tumbuh pada saat yang berlainan.
Di bagian permukaan tanah, tampaklah berbagai macam semak belukar, rerumputan, dan serasah. Serasah disebut pula 'lantai hutan', meskipun lebih mirip dengan permadani. Serasah adalah guguran segala batang, cabang, daun, ranting, bunga, dan buah. Serasah memiliki peran penting karena merupakan sumber humus, yaitu lapisan tanah teratas yang subur. Serasah juga menjadi rumah dari serangga dan berbagai mikro organisme lain. Uniknya, para penghuni justru memakan serasah, rumah mereka itu; menghan Semua tumbuhan dan satwa di dunia, begitupun manusia, harus menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat mereka berada. Jika suatu jenis tumbuhan atau satwa mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan fisik di daerah tertentu, maka mereka akan dapat berkembang di daerah tersebut. Jika tidak, mereka justru tersingkir dari tempat ini. Contohnya, kita menemukan pohon bakau di daerah genangan dangkal air laut karena spesies pohon ini tahan dengan air asin dan memiliki akar napas yang sesuai dengan sifat tanah dan iklim panas pantai.
Sebaliknya, cara berbagai tumbuhan dan satwa bertahan hidup akan memengaruhi lingkungan fisik mereka, terutama tanah, walaupun secara terbatas. Tumbuhan dan satwa yang berbagi tempat hidup yang sama justru lebih banyak saling memengaruhi di antara mereka. Agar mampu bertahan hidup di lingkungan tertentu, berbagai tumbuhan dan hewan memang harus memilih antara bersaing dan bersekutu. Burung kuntul, misalnya, menghinggapi punggung banteng liar untuk mendapatkan kutu sebagai makanannya. Sebaliknya, banteng liar terbantu karena badannya terbebas dari sumber penyakit.
Jadi, hutan merupakan bentuk kehidupan yang berkembang dengan sangat khas, rumit, dan dinamik. Pada akhirnya, cara semua penyusun hutan saling menyesuaikan diri akan menghasilkan suatu bentuk klimaks, yaitu suatu bentuk masyarakat tumbuhan dan satwa yang paling cocok dengan keadaan lingkungan yang tersedia. Akibatnya, kita melihat hutan dalam beragam wujud klimaks, misalnya: hutan sabana, hutan meranggas, hutan hujan tropis, dan lain-lain.

Hutan

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembap, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.[1]

4. Iklim

4. Iklim
Iklim yang memiliki curah hujan tinggi akan membentuk hutan yang lebat seperti hutan hujan tropis.

3. Makhluk hidup

3. Makhluk hidup
Manusia dapat menentukan di mana boleh ada hutan dan tidak boleh ada hutan.

2. Tinggi rendah permukaan tanah

2. Tinggi rendah permukaan tanah
Jenis hutan beserta isi tanaman dipengaruhi oleh suhu wilayah yang berbeda antara dataran tinggi dan dataran rendah.

C. Faktor Yang Mempengaruhi Persebaran Hutan

C. Faktor Yang Mempengaruhi Persebaran Hutan
1. Keadaan tanah
Daerah gurun pasir akan membentuk hutan yang berbeda dengan daerah tropis yang banyak hujannya.

4. Manfaat/Fungsi Ekologis

4. Manfaat/Fungsi Ekologis
- Mencegah erosi dan banjir
- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
- sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati

3. Manfaat/Fungsi Hidrolis

3. Manfaat/Fungsi Hidrolis
- Dapat menampung air hujan di dalam tanah
- Mencegah intrusi air laut yang asin
- Menjadi pengatur tata air tanah

2. Manfaat/Fungsi Klimatologis

2. Manfaat/Fungsi Klimatologis
- Hutan dapat mengatur iklim
- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.

1. Manfaat/Fungsi Ekonomi

1. Manfaat/Fungsi Ekonomi
- Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.
- Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
- Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.

B. Fungsi/Kegunaan/Manfaat Hutan Bagi Manusia dan Lingkungan

B. Fungsi/Kegunaan/Manfaat Hutan Bagi Manusia dan Lingkungan
Hutan memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi) sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.

A. Pengertian Arti Definisi Hutan

A. Pengertian Arti Definisi Hutan
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.

REBOISASI KAWASAN HUTAN JEMBRANA

REBOISASI KAWASAN HUTAN JEMBRANA

21 Mar 2012 Posted By: kpk Pelaksanaan kegiatan reboisasi dimaksudkan untuk merehabilitasi dan mengurangi tingkat degradasi lahan kritis/potensial kritis yang terjadi di dalam Kawasan Hutan. Kegiatan yang dilasanakan antara lain : 1) Pemeliharaan Trubusan; 2) GERHAN; 3) Hutan Mangrove; 4) Gerakan penanaman swadaya masyarakat/kelompok/instansi pemerintah/CSR; 7) Dana Alokasi Khusus Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Pengkayaan Vegetatif).
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan di Dalam Kawasan Hutan melalui upaya Reboisasi dari berbagai kegiatan sampai dengan Tahun 2009 telah mampu merehabilitasi kerusakan Kawasan Hutan seluas 2.850,30 Ha atau 25 % dari luas degradasi Kawasan Hutan di Kabupaten Jembrana, namun belum sepenuhnya mampu mengembalikan fungsi Kawasan Hutan. Jika diperhatikan dari grafik tersebut di atas, terlihat bahwa terjadi penurunan kegiatan reboisasi Kawasan Hutan, sementara kerusakan Hutan yang ada masih cukup besar. Hal ini sangat berpengaruh pada penurunan kualitas Hutan Jembrana yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem daerah bawahannya. Ini terjadi akibat kewenangan pengelolaan Kawasan Hutan masih menjadi pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, dimana kegiatan Reboisasi dibagi pada beberapa Kawasan Hutan di kabupaten lain. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan upaya berbagai pihak untuk memberikan perhatian dalam mengembalikan kelestarian Hutan

reboisasi hutan indonesia

Senin, 07 Desember 2009
Reboisasi adalah penanaman hutan yang sudah gundul. Yaitu dengan cara menanam bibit pohon agar hutan tersebut tidak selamanya gundul.Pemerintah Republik Indonesia telah menjalankan proyek yaitu tanam seribu pohon, berguna untuk menggurangi erosi, polusi, bencana alam dll. di pulau jawa hutan sudah jarang ditemukan lagi dekat piggiran kota. Dikarenakan hutan telah habis untuk bahan baku dan tanah tersebut telah dijadikan untuk pemukiman penduduk untuk mengais rezeki dikota tersebut.
Lain halnya dengan hutan yang ada di kalimantan, Yaitu kalimantan timur adalah wilayah yang 70% masih mempunyai hutn rimba yang sangat lebat.Tetapi dengan adanya perkembangan jaman, hutan kalimantan timur telah rusak ribuan hektar akibat ilega logging oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Padahal Indonesia dikenal dengan yaitu paru paru dunia akibat hutan yang sangat lebat.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENGUSAHAAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
PADA HUTAN PRODUKSI



U M U M
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam berupa sumber daya hutan tropis yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional untuk dimanfaatkan secara optimal, adil, merata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan hidup serta kehidupan manusia pada umumnya.
Sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui tetapi rentan terhadap berbagai pengaruh campur tangan manusia serta mempunyai kaitan-kaitan secara horizontal dan vertikal, kaitan-kaitan ke depan dan ke belakang serta kaitan-kaitan dengan alam sekitar maka pengelolaannya harus terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya alam lainnya sehingga terwujud pembangunan nasional berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.

Bentuk pemanfaatan hutan yang berupa pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan perlu dilakukan secara rasional, terencana, optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup sehingga manfaat yang diperoleh optimal, efektif dan efisien baik manfaat ekonomi, manfaat ekologi maupun manfaat sosialnya.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang mengatur pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan, khususnya dalam Pasal 13 dan Pasal 14, maka pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat karena besarnya minat pelaku ekonomi dan besarnya peluang pasar.

Namun mengingat bahwa kandungan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 terhadap kepentingan masyarakat kecil, menengah dan koperasi belum nyata maka perkembangan pengusahaan hutan lebih mengarah pada pembentukan usaha-usaha besar. Sedangkan perhatian kepada pembangunan ekonomi rakyat tidak berjalan dengan lancar.

Untuk itu pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya masyarakat di sekitar hutan, peranan koperasi, usaha kecil dan menengah perlu diberikan perhatian yang lebih nyata.
Dalam upaya memberdayakan hak yang didasarkan pada adat, maka apabila di dalam kawasan hutan sepanjang menurut kenyataannya masih terdapat masyarakat komunitas hukum adat dan anggota-anggotanya, akan diakui keberadaannya, serta mempunyai hak untuk dapat diberikan hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menggunakan hak tersebut masyarakat hukum adat dapat membentuk kelompok usaha dalam wadah koperasi dan cara
pelaksanaan haknya tunduk pada ketentuan-ketentuan hak pengusahaan hutan atau hak pemungutan hasil hutan.

Bahwa berbeda dengan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 yaitu wajib mendirikan industri pengolahan kayu, maka pemegang Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak harus mendirikan dan atau memiliki industri pengolahan kayu.
Oleh karena itu guna memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan yang berkeadilan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Angka 1
Hutan dalam Peraturan Pemerintah ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta isinya baik berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata air, pengaruh terhadap iklim dan lain sebagainya.

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Yang dimaksud dengan hasil hutan adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan, termasuk hasil yang berupa minyak atsiri.
b. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya.
c. Benda-benda lain yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan antara lain : berupa sumber air (water yield), udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk bahan tambang.
d. Jasa yang diperoleh dari laut antara lain berupa : jasa wisata, jasa keindahan, keunikan, jasa perburuan dan lain-lain.

Angka 4

Menteri memberi putusan dalam hal terhadap keragu-raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7
Cukup jelas

Angka 8

Pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Angka 9

Cukup jelas

Angka 10
Cukup jelas

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

Angka 14

Cukup jelas

Angka 15

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Angka 17

Cukup jelas

Angka 18

Cukup jelas

Angka 19

Cukup jelas

Angka 20

Cukup jelas

Angka 21

Cukup jelas

Angka 22

Cukup jelas

Angka 23

Yang dimaksud dengan koperasi adalah koperasi yang bergerak di bidang pengusahaan hutan.

Angka 24

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut.
Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya dan dibina oleh Pemerintah.
Ayat (2)

Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)

o Batas maksimum ditetapkan dengan maksud untuk lebih menjamin asas keadilan dan pemerataan khususnya bagi koperasi, usaha kecil dan menengah.
o Mengingat keadaan hutan dan lapangan serta aksesibilitas areal maka untuk Propinsi Irian Jaya luas maksimum setiap pemegang hak adalah 200.000 (dua ratus ribu) hektar.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)

huruf c

Koperasi yang diberikan Hak Pengusahaan Hutan adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat di sekitar hutan. Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan kepada masyarakat setempat melalui koperasinya dapat disebut Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. Sedang perusahaan swasta nasional adalah berbentuk Perseroan Terbatas.
Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Pasal 11

Ayat (1)

Pendapat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berupa pertimbangan-pertimbangan tentang pengusahaan hutan yang berkaitan dengan rencana pengembangan wilayah.
Ayat (2)

Apabila Gubernur mendapat pelimpahan wewenang dari Menteri, maka penandatanganan pemberian Hak Pengusahaan Hutan dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut yang akan diatur oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain mengatur tentang kriteria.
Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Yang dimaksud dengan hak yang sudah ada sebelumnya adalah Hak Pengusahaan Hutan dan hak-hak lain di luar sektor kehutanan.
Pasal 14
Ayat (1)
Tanaman yang dimaksud dalam ayat ini termasuk tanaman perkayaan dalam sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia.
Ayat (2)
Hak Pengusahaan Hutan dimaksudkan untuk memberikan hak untuk mengusahakan hutan dan tidak termasuk memberikan hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah.
Pasal 15

Ayat (1)
Apabila tanaman terdiri lebih dari satu jenis maka perhitungan daur didasarkan pada daur tanaman yang memiliki luas dan atau nilai ekonomis dominan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka:

o sepanjang bekas areal tersebut diatas 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan pada perusahaan lain dengan cara pelelangan;
o dan sepanjang bekas areal tersebut dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan dengan cara permohonan.
Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka sepanjang areal tersebut diatas 100.000 (seratus ribu) hektar dalam satu propinsi, maka bekas areal tersebut dapat diberikan kepada perusahaan lain dengan batasan luas maksimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (4)

Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau teknik bercocok tanam hutan yang dimulai dari pemilihan bibit, pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, sampai pada pemanenan atau penebangannya.
Dalam rangka melaksanakan sistem silvikultur, pemegang hak dimungkinkan menggunakan sistem tumpangsari, sistem tanaman di bawah tegakan atau sistem tanaman ganda (multi croping) yang lain yang dilaksanakan masyarakat di sekitar atau di dalam hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
huruf c
Dana Reboisasi hanya dipungut atas hasil hutan kayu pada hutan alam. Untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial dimana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan, maka atas Hasil Hutan yang berupa kayu Menteri dapat membebaskan pembebanan pembayaran Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Disamping membayar pungutan tersebut, maka pemegang hak juga wajib membayar Pajak Bumi Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi tersebut dikenakan atas produksi kayu yang ditebang di hutan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPN).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Alokasi Dana Jaminan Kinerja Pengusahaan Hutan dilaksanakan dengan membekukan sejumlah dana yang ditentukan pada suatu Bank dan dapat dicairkan kembali beserta bunganya apabila dalam penilaian ternyata pengelolaannya dilaksanakan dengan baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
huruf a
Dalam menyusun RKPH agar mengikut sertakan masyarakat setempat.
huruf e
Penataan hutan dengan kopertamenisasi adalah kegiatan pembagian areal kerja Hak Pengusahaan Hutan dalam blok-blok dan petak-petak dengan perlakuan-perlakuan tertentu untuk tujuan pendataan dalam pengusahaan hutan selanjutnya.
huruf i
Dalam melaksanakan pembangunan masyarakat desa hutan, perusahaan menyisihkan dana tertentu didalam anggaran perusahaannya sendiri untuk keperluan tersebut.
huruf j
Kegiatan nyata di lapangan adalah meliputi : kegiatan pengusahaan hutan, memasukkan peralatan eksploitasi hutan, pembangunan prasarana pengusahaan hutan yang berupa jaringan jalan hutan, koridor, base camp dan lain-lain.
huruf k
Yang dimaksud dengan 50% dari tanaman adalah:
5 (th)
50% x --------- x luas areal (Ha)
daur (th)
huruf m
Yang dimaksud tenaga profesional adalah tenaga yang mampu untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan antara lain : Sarja Kehutanan dan tenaga teknis kehutanan menengah yang meliputi
lulusan SKMA, Diploma Kehutanan serta tenaga-tenaga hasil pendidikan dan latihan kehutanan antara lain : penguji (grader), penjelajah (cruiser), pengukur (scaler).
Yang dimaksud tenaga lain antara lain adalah tenaga ahli/sarjana dibidang lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
��Memindahtangankan Hak Pengusahaan Hutan diartikan antara lain:
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah.
��Memindahtangankan Hak Pengusahaan Hutan hanya terbatas pada hak pengusahaannya saja.

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tegakan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman dapat dijaminkan karena merupakan asset perusahaan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
huruf d
Yang dimaksud dengan untuk kepentingan umum adalah kepentingan nasional atau masyarakat banyak seperti tempat pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian atau untuk latihan militer.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
huruf c
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang terjadi di perusahaan, disebabkan hapusnya Hak Pengusahaan Hutan karena sanksi atau karena dikembalikan kepada
Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perorangan adalah perorangan yang membentuk usaha dagang atau perusahaan dagang.
Ayat (3)
Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan kepada Bupati Kepala DaerahTingkat II adalah Hak Pemungutan Hasil Hutan yang berupa kayu.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Mengingat Hak Pemungutan Hasil Hutan pada prinsipnya diberikan berdasarkan volume atas hasil hutan, maka untuk memudahkan didalam pengawasan dan pengendaliannya izin diberikan 1 (satu) tahun.
Karena untuk memenuhi kebutuhan setempat maka luas dibatasi maksimum 100 (seratus) hektar dengan anggapan bahwa setiap 100 (seratus) hektar akan menghasilkan +3.000 (tiga ribu) m3.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Atas kayu yang dipergunakan untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial dimana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan yang diambil dari areal Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan tidak dikenai Dana Rebosasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan diberikan prioritas untuk berperan seluas-luasnya antara lain adalah dalam bentuk pemberian kesempatan kepada masyarakat di dalam kegiatan pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan : penyaradan, pengulitan, perakitan dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Yang dimaksud dengan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan persyaratan adalah kemudahan dalam pelayanan administrasi dan keringanan dalam pembobotan persyaratan pelelangan.
Pasal 33
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal ini didasarkan pada bobot pelanggarannya.
Pelanggaran yang termasuk kategori berat dikenakan sanksi pencabutan, apabila termasuk dalam kategori sedang dikenakan sanksi pengurangan luas areal, sedangkan untuk pelanggaran dalam kategori ringan dikenakan sanksi denda.
Untuk mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik, sebelum pengenaan sanksi berat dan sedang kepada pemegang hak wajib diberikan peringatan tiga kali berturut-turut.
Pasal 34
Ayat (1)
huruf d
Yang dimaksud dengan pemegang Hak Pengusahaan Hutan meninggalkan areal dan pekerjaannya sebelum hak berakhir adalah:
a. Alat-alat eksploitasi tidak ada atau tidak berfungsi di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan, atau
b. Tenaga kerja tetap tidak terdapat di dalam areal kerja Hak Pengusahaan Hutan, atau
c. Kegiatan pengusahaan hutan seperti penebangan, permudaan dan pemeliharaan tidak dilakukan di dalam areal kerja.

huruf e

Yang dimaksud dengan merusak lingkungan adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang diancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Yang dimaksud dengan merusak fungsi konservasi adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan konservasi yang diancam dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan menyerahkan seluruh kegiatan pengusahaan hutan adalah apabila pemegang hak tidak membiayai dan melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tersebut tetapi hanya menerima imbalan (fee) atas kegiatan penyerahan tersebut.
huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (3)
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas